Antusiasme Masyarakat Lampung Menyambut Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual

Lampung - Fitri Juarti, pemilik usaha kuliner bernama Dapur ARG sambut baik hadirnya Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di Universitas Bandar Lampung pada Rabu, 20 Juli 2022. 


Fitri mengatakan bahwa dirinya senang akan hadirnya MIC di Lampung karena ia dapat berkonsultasi secara langsung dengan pakar kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“MIC ini mempersingkat waktu, langsung bisa bertanya apa yang tidak saya pahami. Tadi saya langsung daftarkan akunnya secara online dan dipandu langsung. Jelas sekali proses pendaftaran mereknya,” katanya. 

Selain prosesnya yang mudah dan penjelasan yang rinci, ia juga merasa puas karena adanya keringanan biaya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yaitu hanya sebesar Rp 500.000 untuk jangka waktu pelindungan 10 (sepuluh) tahun. 

Pada kesempatan yang sama, Nuraina Bandarsyah Pemeriksa Merek Madya mengatakan bahwa hadirnya MIC di Lampung merupakan upaya jemput bola dan dengan hadirnya MIC diharapkan masyarakat menjadi sadar akan pentingnya kekayaan intelektual (KI) sehingga mampu meningkatkan ekonomi nasional. 

“Saat memberikan layanan konsultasi, pengetahuan dan kesadaran masyarakat Lampung akan KI masih kurang, jadi saat memberikan layanan kami juga memberikan pemahaman dan penjelasan serta membantu mereka dalam melakukan penelusuran merek,” ujar Nuraina. 

Menurut Nuraina penelusuran merek amat penting dilakukan sebelum mendaftarkan mereknya karena dengan melakukan penelusuran, pemohon dapat mengetahui apakah merek yang hendak didaftarkan sudah digunakan oleh orang lain. Adapun penelusuran mereknya dapat dilakukan secara online di laman resmi DJKI yaitu www.pdki-indonesia.dgip.go.id.

Selain melakukan penelusuran terlebih dahulu, Nuraina juga mengatakan bahwa pemohon perlu mengetahui klasifikasi kelas merek yang didaftarkan sehingga pada saat mengajukan permohonan tidak terjadi penolakan karena kelas yang tidak sesuai. 

Pada kesempatan yang sama, Bakasia Helaudho selaku Pemeriksa Merek Muda juga menambahkan bahwa label merek yang diajukan permohonannya harus sesuai tidak perlu ditambahkan hal-hal yang bukan dari pokoknya seperti media sosial, komposisi, logo halal dan lain sebagainya. 


“Selain itu juga, pemohon juga bisa lebih proaktif dalam mencari tahu informasi tentang merek yang hendak ia daftarkan dan tata caranya salah satunya dengan ikut kegiatan seperti MIC ini dan webinar-webinar yang diselenggarakan oleh DJKI,” pungkas Edo. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya