Dirjen Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual Komunal Perlu Dilindungi

Palangka Raya - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis perlu dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Min menuturkan bahwa untuk melindungi KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.

“KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK akan memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” ujarnya.

Menurut Min, KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena mempunyai ciri khas tertentu dan merupakan warisan leluhur.

Karenanya, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan KI Komunal tersebut melalui program yang dapat mengkomersialisasikan produk-produk KI Komunal sekaligus melestarikan budaya daerah.

Sebagai contoh mengaitkan KI Komunal dengan ecotourism. Bagaimana mengembangkan satu daerah pengrajin kain tenun atau gerabah tradisional dijadikan tempat tujuan wisata edukasi untuk para turis.

“KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK sangat penting dilindungi, mengingat warisan budaya leluruh Indonesia yang sangat luas, dan beragam yang menjadi aset dan memiliki nilai ekonomi,” pungkas Min.



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/