DJKI Bantu Inventor Lokal Sumatera Barat Tingkatkan Paten Dalam Negeri

Padang - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tercatat menyumbang sebanyak 21 paten dalam negeri selama tahun 2022 berjalan ini. Dengan rincian yaitu 5 (lima) paten dan 16 paten sederhana.

Kendati demikian, jumlah tersebut masih terbilang kecil apabila melihat potensi besar dari sumber daya yang dimiliki provinsi berjuluk Ranah Minang ini. Mengingat, di Provinsi Sumbar terdapat 129 Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta lebih kurang 593 ribu pelaku usaha.

Untuk memaksimalkan dan mendorong paten asal Ranah Minang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar berinisiatif memberikan bantuan pendampingan penyusunan berkas paten kepada para inventor daerah.

Dengan menyelenggarakan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dan Drafting Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang, Pelaku Usaha di Daerah yang berlangsung dari tanggal 28 Juni hingga 1 Juli 2022 di Mercure Hotel Padang.



Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa kegiatan ini akan memberikan pemahaman kepada para inventor dalam menyusun permohonan paten.

“Kegiatan ini akan memberikan banyak manfaat yaitu pemahaman dari seluruh peserta kegiatan dalam rangka menyelesaikan permohonan paten,” kata Andika dalam pidato sambutannya.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk dekat kepada masyarakat dalam membantu meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam negeri melalui konsep jemput bola, khususnya terkait paten.

DJKI menilai bahwa masih banyak para inventor lokal yang belum sepenuhnya mengerti dan memahami serta mengalami kendala dalam menyusun deskripsi dan klaim paten.

Padahal, hal tersebut sangat penting dalam permohonan paten karena merupakan dasar pemeriksa menilai apakah permohonan tersebut layak diberi paten atau tidak.



Karenanya, melalui workshop ini, DJKI menghadirkan langsung para pemeriksa paten untuk memandu masyarakat dalam menyusun berkas spesifikasi paten serta memberi masukan kepada para inventor terkait kebaruan invensi, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri.

“Melalui kegiatan ini para inventor akan secara langsung mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis, strategis,” ungkap Andika.

Ia pun berharap setelah adanya pendampingan ini para inventor di Provinsi Sumbar dapat membuat berkas permohonan paten yang tersusun dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sehingga kualitas dari paten yang diajukan itu memenuhi standar-standar yang ditetapkan,” ucap Andika.

Dalam laporannya, Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Slamet Riyadi menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini, DJKI membantu sebanyak 28 pemohon penyelesaian substantif paten serta  mendampingi 4 (empat) inventor membuat drafting paten.

DJKI Beri 4 Sertifikat Paten
Pada kesempatan yang sama, DJKI juga memberikan 6 (enam) sertifikat paten kepada inventor lokal asal Sumbar. Sertifikat tersebut, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.



Adapun paten yang diberi sertifikat tersebut pertama, Paten Sederhana dengan judul Wadah Untuk Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun milik Yenni Ruslinda. Kedua, Paten Sederhana dengan judul Peningkatan Kapasitas Aliran Udara Panas Ke Boiler Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Industri Semen milik Adi Pramayul.

Ketiga, Paten Sederhana dengan judul Pengolahan Kulit Ubi Kayu Menjadi Bahan Pakan Sumber Energi Ransum Unggas milik Mirzah Montesqrit. Keempat, Paten Sederhana dengan judul Komposisi Minyak Virgin Coconut Oil (VCO) Dengan Menggunakan Bakteri Probiotik Laktobasilus Plantarum Strain KF7 Untuk Supplemen Kesehatan milik Sumaryati Syukur.

Selanjutnya,  Paten Sederhana dengan judul Wahana Pemijahan dan Pembiakan Ikan Bilih milik Afriwan. Terakhir, Paten Sederhana dengan judul Pengukiran Mold Semen Dalam Pencetakan Sidik Bibir milik Nila Kasuma.



Diakhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Andika berharap di tahun 2022 Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi wilayah dengan permohonan paten terbanyak di Indonesia.

“Setelah kegiatan ini tahun 2022 Sumatera Barat bisa memegang status pendaftar paten terbanyak di Indonesia,” pungkasnya.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Penyusunan Juklak Juknis Permenkumham Demi Indonesia Bebas dari PWL

Jakarta - Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual (KI) telah resmi menjadi dasar hukum penegakan kasus tindak pidana KI di Indonesia yang akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Senin, 29 Mei 2023

Gotong Royong Membangun Ekonomi Bangsa Melalui DJKI Mendengar

Tangerang - Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah institusi negara haruslah berupa program yang dapat dirasakan secara langsung dampak positifnya untuk masyarakat luas. Untuk itulah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan DJKI Mendengar sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat.

Jumat, 26 Mei 2023

DJKI Permudah Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual pada AKHKI Expo

Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan kegiatan AKHKI Expo World IP Day 2023 yang digelar hari ini pada Atrium Sarinah Thamrin.

Jumat, 26 Mei 2023

Selengkapnya