DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional Tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Jenewa

Jenewa - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menginginkan adanya peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Hal ini disampaikan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon dalam pertemuan sesi ke-45 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa pada Senin, 5 Desember 2022 waktu setempat.

“Kami mengapresiasi perkembangan positif dari pertemuan sebelumnya dan akan mendukung metode kerja dan program yang sudah diagendakan pada pertemuan kali ini,” ucap Yasmon.

Lanjutnya, kata Yasmon, sebagai ketua dari kelompok Like-Minded Country (LMC), Indonesia berharap pertemuan kali ini dapat menjembatani pembahasan PT dan EBT yang seimbang, sehingga menghasilkan titik temu bagi posisi yang selama ini sudah dibahas sebelumnya.

Indonesia menilai PT dan EBT sangat penting untuk mendapat pengakuan internasional, baik dari segi hak ekonomi maupun hak moral.

Menurut Yasmon, komunitas memiliki hak untuk memiliki, mengelola, mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektualnya terkait warisan budaya khususnya PT dan EBT.

“Dalam konteks tersebut, Indonesia mewakili kelompok LMC menilai bahwa untuk melindungi para pihak terkait, maka menetapkan standar pelindungan yang dapat mengakomodasi hak PT dan EBT akan menjamin tercapainya promosi yang dimaksud,” lanjutnya.

Indonesia berharap pertemuan kali ini memberikan kemajuan dan perkembangan dalam pembahasan pelindungan PT dan EBT yang substansial dan konstruktif, sehingga dapat menghasilkan rancangan instrumen hukum yang mengikat sebagaimana mandat dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).



LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya