DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Surabaya - Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) dari total 33 provinsi yang akan disambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Kegiatan POSS didasari masih banyaknya inventor menemui kesulitan dalam menuangkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan untuk didaftarkan. Ditambah lagi, DJKI meyakini potensi paten di Jawa Timur tinggi. Oleh sebab itu DJKI hadir langsung untuk memberikan pendampingan langsung pada masyarakat. 

Dalam laporan kegiatan, Dian Nurfitri selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Paten mengatakan, fokus kegiatan POSS di Jawa Timur ini adalah asistensi penyelesaian permohonan paten oleh sepuluh pemeriksa.

“Setelah asistensi dilakukan, dari 120 permohonan paten, sebanyak 92 dinyatakan diberi paten dan akan diserahkan sertifikatnya hari ini, 24 dokumen masih proses, serta 4 permohonan dinyatakan dianggap ditarik kembali dan penarikan kembali,” jelas Dian.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Timur Mustiqo Vitra Ardhiansyah mengapresiasi kegiatan POSS di Jawa Timur ini. Ia mengatakan saat ini masih banyak permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali dikarenakan inventor tidak menjawab keberatan baik di tahap pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif paten. 

“Untuk itu, kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian ke dalam bentuk tulisan akan semakin baik,” tutur Mustiqo. 

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari dinas terkait, perguruan tinggi, sekolah menengah, dan industri yang ada di Jawa Timur. Santirianingrum Soebandhi, salah satu peserta dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya merasa senang atas kegiatan ini. Ia merasa terbantu atas informasi dan asistensi dari DJKI. 

“Terima kasih DJKI atas kegiatan ini, saya dapat berkonsultasi langsung pada pihak DJKI. Saya bisa mengetahui seluruh status permohonan paten saya. Semoga ke depannya informasi yang diberikan DJKI lebih baik lagi dan acara seperti ini diadakan secara rutin,” ucap Santirianingrum.

Total 92 permohonan paten dinyatakan didaftar dan langsung diserahkan sertifikat kepada inventor. Sebanyak 30 sertifikat diserahkan pada kegiatan POSS di Surabaya hari ini. Sedangkan sebanyak 62 sertifikat paten lainnya akan diserahkan pada kegiatan POSS di Universitas Brawijaya, Malang pada Rabu, 24 April 2024.

Dalam rangkaian kegiatan POSS ini terdapat sosialisasi terkait paten dari para narasumber yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sistem paten di Indonesia. Selain itu, dalam kegiatan ini juga terdapat asistensi penyelesaian substantif paten dan konsultasi layanan paten. Seluruh rangkaian kegiatan POSS merupakan wujud keseriusan DJKI dalam menggali potensi dan memberikan solusi atas pertanyaan atau kendala inventor dan calon inventor di seluruh wilayah di Indonesia. (DES/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/