Harmonisasi Kementerian Lembaga, Rampungkan RPP KIK

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP tentang KIK) melalui aplikasi zoom, Selasa (14/12/2021). 

Adapun dalam rapat ini membahas mengenai beberapa substansi dan sinkronisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan RPP KIK.

Kaitannya dengan RPP tentang KIK ini, khususnya mengatur mengenai inventarisasi dan pencatatan atau mekanisme pencatatan data yang selaras khususnya bagi pemerintah daerah. 

Selain itu, ada beberapa hal terkait pemanfaatan KIK, mengenai perolehan izin, pemanfaatan KIK akan diatur secara spesifik dari berbagai kebutuhan subjek. Apakah nanti akan menjangkau usaha kecil maupun perjanjian bilateral. Serta, bagaimana tindak lanjut mekanisme pemanfaatan dari KIK. 

“RPP ini dibuat bukan berarti beberapa kewenangan dari instansi yang sudah ada menjadi tidak ada atau tidak efektif, yang dimaksud adalah integrasi data KIK,” tutur Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan, Daulat P. Silitonga. 

Ia menambahkan, yang utama dalam integrasi data, setiap instansi harus sepakat, setiapinsta nsi memiliki kewenangan sendiri maka harus tetap dihormati. Adanya mekanisme terbaru, masing-masing instansi tetap memiliki kewenangannya sendiri, namun tetap bisa menghasilkan sesuatu yang berkaitan dengan KIK. 
 
“Pelindungan pusat data KIK ini sebagai bentuk pelindungan defensif yang diinisiasi dengan RPP KIK. RPP ini kurang lebih mencerminkan dari pusat data, syarat, maupun fitur,” ujar Kasubdit Penyusunan RUU, RPERPPU, RPP Radita Ajie.

Hadirnya pusat data KIK merupakan bentuk pelindungan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal dari pihak asing yang mencoba untuk mengeksploitasi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. KIK sendiri terdiri dari Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional. Di mana saat ini data tersebut terinventarisir di beberapa di K/L. 

Sebagai tambahan informasi, rapat ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Luar Negeri. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/