Indonesia dan WIPO Singapura Jalin Kerja Sama Bilateral untuk Penguatan Sistem KI di Indonesia

Jenewa - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas kerja sama untuk peningkatan kapasitas dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapore Office (WSO). 

DJKI sebagai focal point pelindungan KI di Indonesia menyelenggarakan Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA). PSA penting karena merupakan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, terjangkau, dan terbuka untuk para pihak yang berperkara dibanding melalui jalur hukum di pengadilan. 

“Pelatihan ini sangat penting karena kami menangani mediasi dan konsultasi terkait operasional layanan PSA. Kami mengharapkan dukungan WSO untuk pelatihan ini, sehingga seluruh perkara yang kami sedang tangani dapat selesai dengan baik dan profesional,” terang Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada pertemuan bilateral DJKI dengan WSO di Gedung WIPO, Jenewa, Swiss, pada 14 Juli 2022.

Selama 2020 - 2022, terdapat 32 mediasi perkara pelanggaran KI yang masuk ke DJKI. Sejauh ini, ada sembilan perkara yang sudah berhasil diselesaikan, dan 14 masih dalam proses penyelesaian. 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan upaya DJKI untuk meningkatkan potensi ekspor dari komunitas lokal melalui pendekatan merek kolektif. 

“Merek kolektif dapat dimiliki oleh lebih dari satu orang sehingga akan banyak masyarakat yang ekonominya terangkat bersama karena mereknya sudah dilindungi,” terang Kurniaman.

Selain itu, pertemuan ini juga membahas program kolaborasi DJKI dengan beberapa start-up dan kementerian terkait pembangunan IP Academy. Anom mengusulkan pembuatan nota kesepahaman antara DJKI dengan WIPO terkait hal ini.

Di sisi lain, delegasi WSO, Thitapa mengapresiasi langkah DJKI yang telah membuat perkembangan serius untuk memajukan sistem KI di Indonesia. Pihaknya siap untuk terus bekerja sama dengan DJKI dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan program bilateral lainnya.

Sebagai informasi, DJKI berupaya menjadi salah satu kantor KI kelas dunia. Selain meningkatkan sumber daya manusia dan membuat program yang dekat dengan masyarakat, DJKI juga telah mendigitalisasikan seluruh layanan permohonan pelindungan kekayaan intelektualnya. (kad/ver)


TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya