Indonesia Menghadiri ASEAN Caucus ke-7 Perudingan AFACTA WGIP

Manila - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hadir mewakili Indonesia dalam kegiatan ASEAN Caucus ke-7 Perundingan ASEAN dengan Canada Free Trade Agreement (AFACTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) pada 30 Januari - 1 Februari 2024 di Manila, Filipina. 

ACAFTA sendiri merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual (KI) yang disebut WGIP. 

Adapun perjanjian ini memuat peraturan terkait seluruh substansi KI antara lain Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan forum yang penting untuk  diikuti karena nantinya akan menjadi wadah untuk kerja sama ASEAN dengan Kanada dalam bidang perdagangan khususnya Indonesia. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pending articles yang diusulkan oleh Asean Member States (AMS) dalam bidang KI yang nantinya akan bermanfaat secara simbiosis mutualisme seperti peningkatan SDM DJKI,” ujar Lastami.

“Kami berharap pending articles tersebut dapat selesai dan segera direalisasikan di tahun 2025 karena pasti nantinya akan berdampak untuk perekonomian di Indonesia," lanjutnya. 

Tidak hanya itu, dengan menghadiri kegiatan ini DJKI dapat melakukan sharing knowledge terkait penegakan hukum dan hal terkait KI seperti nama domain dan praktik internet service providers untuk peningkatan sistem KI juga transfer teknologi.

Selanjutnya, disampaikan juga bahwa kegiatan ini akan dilanjutkan dengan membahas keseluruhan draft text usulan Kanada dalam chapter KI tepatnya Paten dan Indikasi Geografis serta persiapan perundingan AFACTA Trade Negotiating Committee yang akan diselenggarakan pada akhir Februari 2024, di Kuala Lumpur, Malaysia. (CAN/DIT)









LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/