Jamin Prosedur Pelindungan KI, DJKI Susun RUU Paten dan Desain Industri

Bengkulu - Perkembangan zaman tak pelak menuntut banyak perubahan dan penyesuaian dalam berbagai bidang, salah satunya yang berkaitan dengan produk hukum kekayaan intelektual (KI) yang sudah kurang relevan dengan keadaan masa kini. 

KI merupakan aset tak berwujud (intangible asset) yang perkembangannya semakin pesat. Semakin banyak masyarakat yang paham dan sadar akan pemanfaatan KI. 

Oleh karena itu, untuk meningkatkan permohonan dan pelindungan KI di Indonesia, tahun 2023 pemerintah berencana akan melakukan perubahan undang-undang (UU) Paten dan Rancangan UU (RUU) Desain Industri. 

Menurut Analis Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andi Kurniawan penyesuaian rancangan undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan.

"Penyesuaian dilakukan untuk menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan sehingga dapat mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran KI," ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri yang bertajuk Kumham Goes to Campus 2023.

Kegiatan yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, pada 15 Maret 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bengkulu.

Selanjutnya Andi menyampaikan, dalam bidang paten sendiri, terdapat beberapa isu yang menjadi poin-poin penyesuaian, seperti isu inovasi nasional, antara lain paten sederhana, program komputer, dan masa tenggang. Selain itu, juga ada isu harmonisasi ketentuan internasional terkait penggunaan produk atau proses di Indonesia.

Dikesempatan yang sama, Analis Hukum DJKI Yully Intan Sari menyampaikan dalam bidang desain industri, terdapat pokok-pokok utama perubahan, yaitu definisi desain industri, ruang lingkup, larangan penjualan produk hasil pelanggaran desain industri, dan penanganan pelanggarannya dalam sistem elektronik.

"Diharapkan sosialisasi ini dapat menghasilkan dukungan dari segenap  komponen untuk dapat melakukan  pembahasan dengan DPR di tahun 2023 ini sehingga memperoleh  masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki substansi RUU agar dapat diimplementasikan," pungkas Yully.(syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/