KIK Sebagai Pembuktian dan Modal Promosi Terkait Jati Diri Kebudayaan Bangsa

Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional, serta indikasi geografis wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain.

Sebagai langkah pelindungan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki pusat data nasional pelindungan KIK untuk menginventarisasi data KIK yang Indonesia miliki dan dapat diakses melalui laman kik.dgip.go.id.

“KIK ini sebagai pembuktian dan dapat menjadi modal promosi terkait jati diri kebudayaan bangsa,” tutur Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari pada Diseminasi dan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh DJKI di Kabupaten Solok pada Rabu, 26 Januari 2022. 

Kota Padang memiliki banyak potensi ekonomi KIK, salah satunya dapat dilihat dengan beragamnya motif songket yang ada di Museum Songket Padang. Begitu pula dengan potensi lain seperti alat musik, perhiasan, dan juga pakaian adat yang bisa menjadi potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan.

Kabupaten Solok sendiri memiliki KIK sebanyak 10 mata budaya, di antaranya Balota Bukit Bais, Indang Solok Jawi-jawi, Maanta Bubue Cupak, Makan Bajamba Nagari Jawi Jawi, Dadiah Aia Dingin, Debus Mak Uwai, Balimau Patang Limau Lunggo, Bakaua Sianggai-anggai, Maanta Nasi Alahan Panjang, dan Bailau Salayo.

“Melihat banyaknya potensi khususnya di Kabupaten Solok, saya berharap agar seluruh budaya dan pengetahuan tradisional yang ada dapat dicatatkan, hal ini dilakukan tentu demi melindungi budaya dan pengetahuan tradisional itu sendiri,” ujar Erni. 

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.


LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya