Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

Bandung - Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya merupakan salah satu kopi dari 41 kopi yang telah terdaftar sebagai IG di Indonesia dan diharapkan ada produk Indikasi Geografis (IG) lain selanjutnya dari Provinsi Jawa Barat yang dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ada 121 Indikasi Geografis yang terdaftar di DJKI dan 106 Indikasi Geografis berasal dari domestik dan 15 IG berasal dari luar negeri,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua pada 20 Desember 2022 di Hotel Aston Pasteur Bandung.

Kurniaman menjelaskan bahwa Saat ini, di Jawa Barat, Arabika Java Sukapura Tasikmalaya merupakan yang ketiga dari varietas kopi yang mengajukan Sertifikat Perlindungan IG.

Baginya, pelindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan IG di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri.

Dengan tercatatnya Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya maka hal tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan petani dengan memasarkannya ke luar negeri yang pasti berdampak pada harga ekspornya. Kopi Tasikmalaya ini juga punya ciri khas rasa yang setelah diuji menunjukan nilai kualitas di atas 80.

Kurniaman berharap semoga dengan pelindungan hukum IG, dapat meningkatkan kesejahteraan anggota Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) juga masyarakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya serta kelestarian produk maupun Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya tetap terjaga.

“Perkenankan saya atas nama Kemenkumham untuk menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas dukungan dan kerjasama yang baik sehingga dapat mengakomodir pemohon IG dari wilayahnya,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya