Kopi Robusta Java Bogor Kini Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Java Bogor pada 30 November 2019 di Pelataran Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sertifikat tersebut diberikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman kepada Bupati Bogor, Ade Yasin bertepatan dengan kegiatan Festival Bunga dan Buah Nusantara & Ekspo Agro Inovasi IPB 2019 serta Expo Kopi Nusantara yang berlangsung dari 29 November hingga 1 Desember 2019.

Kopi jenis ini ditanam di Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang bisa menghasilkan hingga 500 ton lebih kopi jenis robusta. Dengan dimilikinya sertifikat IG tersebut, petani kopi dapat mengembangkan jenis kopi mereka secara lebih masif di masa depan dengan kekhasan kopi daerahnya.

Sejauh ini, ada 91 indikasi geografis yang telah terdaftar di DJKI. Angka tersebut didominasi kopi dengan jumlah 30 jenis kopi di Tanah Air. DJKI berharap sertifikasi indikasi geografis kopi ini dapat meningkatkan kesejahteraan para petani Bogor dan sekitarnya.

Sebagai informasi, Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya