Pelindungan Obat-obatan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

Jimbaran - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri menyebut bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu banyak. Kekayaan intelektual ini membuat Indonesia memiliki ramuan atau bahan mujarab dalam pengobatan tradisional yang dikenal di dunia. 

“Indonesia sangat kaya sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang bisa dilindungi sebagai paten dan kekayaan intelektual komunal sehingga kita jika ini bisa kita olah akan punya nilai jual yang lebih tinggi di pasaran dibandingkan jika kita jual dalam keadaan mentah,” ujar Dian pada kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, pada Jumat, 15 Agustus 2023.

Sumber daya genetik adalah tanaman/ tumbuhan, hewan/ binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Yang dimaksud dengan nilai nyata atau potensial adalah kegunaan dalam hal bermanfaat dalam kehidupan manusia

Selain sebagai paten, sumber daya genetik juga bisa dilindungi sebagai indikasi geografis yang dapat digunakan masyarakat komunal. Contohnya adalah Aloe Vera Pontianak yang bisa dijadikan kosmetik, obat, hingga makanan dan minuman khas Kalimantan Barat.

Sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dilindungi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 of 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati melalui Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1994 dan UU No. 11 Tahun 2013 tentang Protokol Nagoya tentang Akses terhadap Sumber Daya Genetik dan Pembagian Manfaat yang Adil dan Merata yang Timbul dari Pemanfaatannya terhadap Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Selain itu, Indonesia menginginkan pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang lebih kuat secara internasional. Pada beberapa tahun belakangan, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia seringkali dimanfaatkan negara lain dan merugikan negara. 

“Kita akan menyelenggarakan Konferensi Diplomatik mengenai sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional pada April hingga Mei 2024 di Jenewa,” ujar Watapri Febrian A. Ruddyard, Perutusan Tetap Republik Indonesia Jenewa. 

Sebagai informasi, DJKI menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait potensi kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 13-16 September 2023 dan mengundang kementerian/lembaga yang menjadi pemangku kepentingan kekayaan intelektual di daerah. (kad)



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/