Pemberian Efek Jera melalui Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Pelanggaran KI

Jakarta – Peredaran barang tidak orisinal yang melanggar kekayaan intelektual sudah seharus ditindak. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif khususnya kepada konsumen sebagai pengguna akhir yang secara langsung merasakan kerugian atas penggunaan produk palsu.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual terus melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran KI yang terjadi di Indonesia. PPNS KI diterjunkan langsung dalam mekanisme, prosedur, maupun tata cara yang dianggap penting dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan, khususnya pemusnahan barang bukti.

DJKI melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana pelanggaran KI pada 12 Mei 2023 di bilangan Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo yang secara simbolis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana pelanggaran KI berupa kaos merek Harley Davidson palsu.

“Ini merupakan komitmen DJKI untuk memberikan kepastian hukum bahwa barang-barang palsu yang telah disita dimusnahkan, tidak dikembalikan atau mungkin digunakan pihak lain,” jelas Anom.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Mesin Genset Merek Honda sebanyak 4 unit, saos Sedap sebanyak 288 Pcs, Desain Industri Kemasan Plastik sebanyak 150.000 pcs, dompet merek Harley Davidson sebanyak 4 pcs, baju kaos merek Harley Davidson sebanyak 200 pcs, oli mesin merek Castrol sebanyak 8 pcs.

Pemusnahan barang bukti bagi setiap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP - DJKI Oka Hiroyuki. “Saya sangat tertarik untuk menghadiri acara ini. Menurut saya, acara pemusnahan ini sangat penting dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pelindungan KI di Indonesia,” tutur Oka.

Sementara itu, Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Besar Amerika Serikat Lyle Goode menyambut baik komitmen DJKI dalam memberantas peredaran barang palsu dan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

“Saya berharap dengan adanya upaya ini bisa mengurangi pemalsuan yang terjadi di Indonesia. Hal ini bisa berdampak positif kepada pelaku usaha maupun pemilik merek  sehingga daya beli masyarakat terhadap barang asli akan meningkat serta memajukan perekonomian Indonesia,”

“Saya berharap semoga kegiatan ini akan terus berlanjut untuk ke depanya dan dapat meminimalisir pelanggaran KI di Indonesia,” pungkas Goode. (iwm/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya