Sosialisasikan PP No. 56 Tahun 2021, DJKI Gelar Konsultasi Teknis

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Konsultasi Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Hotel Vasa, Surabaya pada Kamis, (23/9/2021).

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Syarifuddin menegaskan bahwa dengan peraturan ini DJKI sebagai instansi terkait terus berupaya untuk memberikan pelindungan hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta serta pemegang hak terkait.

“Di kesempatan ini saya menegaskan bahwa DJKI, terus berupaya untuk terus memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait terhadap hak ekonominya,” tegas Syarifuddin.

Dalam paparannya, Yurod Saleh, Ketua LMKN menjelaskan latar belakang mengapa PP nomor 56 Tahun 2021 harus dirumuskan serta kewenangan-kewenangan LMKN. 

Selain untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik, PP no. 56 juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik yang dilaksanakan oleh LMKN.

Di sisi lain, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menambahkan paparan terkait Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Hak Cipta, salah satunya menjelaskan tentang aspek pidana di bidang hak cipta.

“Aspek pidana pada pelindungan hak cipta dan penegakan hak cipta yaitu berdasarkan pasal 113 dan pasal 119 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Anom.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman terhadap PP nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Musik Hak Cipta Lagu dan/atau Musik lebih meningkat dan merata, sehingga fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik yang dilaksanakan oleh LMKN lebih optimal.

Seperti kita ketahui bersama, pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya