Target Akhir 2021 Rampung, Pemerintah Kebut RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Jakarta – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menyampaikan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kekayaan intelektual komunal (KIK) akan segera rampung.

“Berkat kerja keras bersama maka RPP ini hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” kata Razilu dalam arahannya saat konsinyering penyusunan RPP tentang KIK di Hotel Westin, Kamis, 11 November 2021.


Konsinyering ini digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) serta panitia antar kementerian (PAK).

Pembahasan RPP tentang KIK kali ini lebih kepada penyempurnaan antar pasal agar tidak ada yang kontradiktif.

Adapun struktur RPP tentang KIK memuat mengenai definisi jenis-jenis KIK, syarat-syarat pencatatan KIK serta bagaimana cara menghimpun data KIK ke dalam sebuah pusat data.

Kasubdit Penyusunan RUU, RPERPPU, RPP Radita Ajie menjelaskan bahwa dalam syarat pencatatan KIK, telah ditetapkan 2 (dua) metode pencatatannya yaitu melalui inventarisasi maupun melalui pencatatan.

“Untuk pencatatan, karena memang peraturan perundang-undangan terkait dengan KIK itu tersebar di berbagai kementerian lembaga (K/L), maka di sini mengatur paling sedikit 4 (empat) sampai 5 (lima) syarat saja,” ujar Radita.

Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada penambahan syarat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Radita juga menerangkan bahwa tercatatnya data KIK selain melalui pencatatan, dapat pula melalui integrasi data.

“Yaitu data-data KIK yang sudah tercatat di K/L yang menaungi data KIK sebelumnya, dapat menyampaikan ke Menteri untuk di masukan ke dalam pusat data,” ucapnya.

Lebih lanjut, Radita mengungkapkan dalam RPP ini diatur pula mengenai informasi yang dikecualikan pada pusat data KIK.

“Mengenai pusat data, informasi di dalam pusat data pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan sebagai sakral atau pun rahasia oleh pemohonnya atau menurut ketentuan perundang-undangan. Jadi tidak harus di publis,” ungkap Radita.

Di akhir acara, Razilu yang juga menjabat selaku Ketua PAK berharap RPP tentang KIK dapat selesai di akhir tahun 2021.

“Aplikasinya kita akan segera launching, jadi nanti RPP-nya selesai, pusat datanya pun sudah jadi,” pungkas Razilu.

Sebagai informasi, hadirnya pusat data KIK merupakan bentuk pelindungan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal dari pihak asing yang mencoba untuk mengeksploitasi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia.

KIK sendiri terdiri dari Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional. Di mana saat ini data tersebut terinventarisir di beberapa di K/L.

Seperti, warisan budaya tak benda berada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; data terkait Fasilitas Informasi Biodiversiti terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; serta sistem informasi obat bahan alam berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya