Tingkatkan Pelindungan KI Batik, DJKI Gelar Penguatan Pelayanan Publik di Solo

Solo - Indonesia memiliki keanekaragaman tradisi, kesenian, kebudayaan serta adat istiadat yang merupakan kekayaan dan keindahan Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain. Salah satu kekayaan Indonesia yang bernilai tinggi adalah batik. 

Batik memiliki corak dan motif khas di masing-masing daerah. Jawa Tengah sendiri merupakan salah satu provinsi yang terkenal sebagai penghasil batik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Setyabudi menyatakan bahwa pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) khususnya batik sangat diperlukan.

“Para pengrajin perlu memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai aspek-aspek hukum terhadap karya seni batik yang dihasilkan. Hal ini menjadi penting karena pelanggaran atas kekayaan intelektual pengrajin dapat melemahkan semangat kreativitas pengrajin batik khususnya di wilayah Solo Raya,” ujar Bambang pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Hotel Megaland Solo pada tanggal 14 November 2022.

Bambang juga mengungkapkan bahwa KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. 

Dalam kesempatan yang sama, Christ Andrey Imanuel Napitupulu selaku Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Hak Cipta dan Desain Industri menjelaskan bahwa suatu ciptaan atau kreasi itu bisa didaftarkan ke dalam lebih dari satu jenis kekayaan intelektual baik KI personal maupun KI Komunal.

“Batik bisa saja dilindungi ke dalam rezim hak cipta selama batik tersebut adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini dan bukan tradisional. Sedangkan batik tradisional bisa juga didaftarkan ke dalam Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional selama batik memiliki motif klasik yang sudah dikerjakan secara turun-temurun,” kata Andrey.

Di Provinsi Jawa Tengah, tingkat kesadaran masyarakat untuk melindungi KI sudah cukup tinggi, hal ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan KI yang telah diajukan.

Adapun pengajuan pendaftaran KI di wilayah Jawa Tengah sepanjang tahun 2022 sudah terdapat 6.122 permohonan pendaftaran merek, 7.421 permohonan pencatatan ciptaan, 75 permohonan pendaftaran desain industri, dan 281 permohonan pendaftaran paten.

Menurut Bambang, pelindungan KI menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

“Harapannya dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjalin sinergi dengan pemerintah  daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran pengrajin batik serta pemerintah daerah dapat mendukung dalam memfasilitasi pengajuan permohonan KI baik personal maupun komunal untuk masyarakat khususnya di wilayah Solo,” lanjut Bambang.

Sebagai informasi, kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan KI ke daerah-daerah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang KI. (ARM/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/