Komisi Banding Paten RI Tolak Permohonan Banding Harburg Freudenberger Maschinenbau GmbH

Jakarta- Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap permohonan paten PID201805401 yang diajukan oleh Harburg Freudenberger Maschinenbau GmbH melalui kuasa pemohon banding George Widjojo, S.H. dari Kantor Konsultan GEORGE WIDJOJO & PARTNERS.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ir. Ikhsan, M.Si. dengan anggota Majelis Aziz Saeffulloh, S.T., Ir. Budi Suratno, M.IPL., Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M. Dea. dan Linggawaty Hakim, S.H. LL.M., melalui sidang tertutup yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis 13 Juli 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan 18 dari permohonan banding nomor registrasi 25/KBP/X/2021 atas penolakan permohonan paten nomor PID201805401 dengan judul ‘Metode Dan Peralatan Untuk BAN-BAN Pasca Perlakuan’, jelas Ikhsan

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 18 dinilai tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten.

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, permohonan banding ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten,” tutur Ikhsan.

Kemudian Ikhsan juga menjelaskan bahwa klaim paten tidak sesuai dengan pasal 62 ayat 1 dan 2 yang pada intinya menyatakan bahwa, perbaikan deskripsi dan klaim 1-18 tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan data serta fakta-fakta yang ada, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Surat Kuasa permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2021 terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor PID201805401 yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2) juncto Pasal 168 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Ikhsan juga menyampaikan bahwa Majelis Komisi Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menindaklanjuti dengan mengubah Lampiran Sertifikat Paten dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Tim DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis

DJKI Kemenkumham melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Sub Direktorat Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur

Senin, 29 April 2024

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/