Sesuaikan Produk Hukum dengan Perkembangan Zaman, DJKI Siapkan RUU Paten dan Desain Industri

Mataram - Pemerintah memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan produk hukum dengan perkembangan zaman.

Dalam penyusunan perubahan RUU Paten dan Desain Industri ini tentunya pemerintah membutuhkan masukan dari masyarakat agar peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan publik.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Rancangan UU Desain Industri yang digelar di Universitas Mataram, Lombok.

Andy Mardani selaku pemeriksa Desain Industri DJKI menjelaskan bahwa RUU Desain Industri bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Selain itu, dalam RUU tersebut, hak desain industri nantinya dapat dijadikan jaminan fidusia.

“Ada tiga poin penting dalam RUU Desain Industri, di antaranya mengakomodir permohonan melalui pendaftaran internasional, dibentuknya Komisi Banding Desain Industri, dan hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia,” ujar Andy di Gedung Dome Universitas Mataram, Lombok pada Kamis, 13 Juli 2023.

Sedangkan dalam bidang paten, Bambang Sagitanto selaku Analis Hukum Madya menerangkan bahwa tujuan perubahan untuk mengatasi isu-isu pada pelayanan paten yang mencakup proses pemeriksaan substantif, perubahan data permohonan, dan biaya tahunan.

"Arah perubahan regulasi, yaitu untuk mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di mana akan membuka kesempatan perolehan hak paten untuk semua bidang teknologi, hingga keringanan biaya bagi UMKM," katanya.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para mahasiswa dan dosen, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). 

Pada kesempatan yang sama, para peserta juga dapat melakukan konsultasi secara langsung mengenai pendaftaran maupun pencatatan KI dengan para petugas di booth layanan KI di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. (Syl/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Tim DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis

DJKI Kemenkumham melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Sub Direktorat Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur

Senin, 29 April 2024

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/