adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
orang yang ahli di bidang paten dan pemeriksa paten
Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:
a. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/ atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.
Komisi Banding mempunyai wewenang antara lain:
a. memanggil dan mendengar keterangan Pemohon Banding, Pemegang Paten, dan/atau Pemeriksa;
b. memanggil dan mendengar keterangan saksi dan ahli;
c. melakukan penelusuran dan pemeriksaan lanjutan;
d. meminta bukti terkait dengan Permohonan Banding;
e. meminta bukti tambahan (jika diperlukan) terkait dengan Permohonan Banding;
f. melakukan pemeriksaan di tempat; dan
g. memutuskan Permohonan Banding.
Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
a. penolakan Permohonan;
b. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
c. keputusan pemberian Paten.
1. Permohonan banding terhadap penolakan permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
2. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu , Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
3. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
4. Dalam permohonan banding harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.
5. Alasan tidak mempakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi.
6. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding.
7. Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten.
8. Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diterima Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik.
1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setilah permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten.
2. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
3. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
4. Koreksi harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. pembatasan lingkup klaim;
b. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi;
dan/atau
c. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.
5. Koreksi tidak mengakibatkan lingkup pelindungin Invensi lebih luas dari .lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
6. Keputusan Komisi Banding paten 6 ditetapkan paling lama (enam) bulan terhitung sejak tanggal  dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding.                                                                                                                      7. Dalam hal Komisi Banding paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat.
8. Dalam hal permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/ atau gambar diterima , Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik.
Komisi Banding Paten wajib mengirimkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan menerima atau menolak atas:
a. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi
Paten; dan
c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.
1. Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat  pemberitahuan penolakan.
2. Pemberitahuan penolakan meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:
a. penolakan Permohonan;
b. koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
c. keputusan pemberian Paten.
3. Terhadap putusan Pengadilan Niaga , hanya dapat diajukan kasasi.
1. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten.
3. Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu , pihak yang berkepentingan atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
4. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
5. Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat.
6. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan banding.
7. Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat.
8. Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan  pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat.
9. Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik. 
Ajukan keberatan ke Pengadilan Niaga dan kasasi ke Mahkamah Agung