Dalam hal keputusan disetujui untuk diberi Paten, Menteri menerbitkan Sertifikat.
Sertikat paten diterbitkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten. 
Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
Sertifikat memuat:
a. lambang Garuda yang letaknya di tengah bagian atas sertifikat;
b. institusi Penerbit sertifikat;
c. jenis sertifikat Paten atau Paten sederhana;
d. tanda Tangan Pejabat yang berwenang;
e. nama dan alamat Pemegang Paten atau Paten sederhana;
f. judul Invensi;
g. Inventor;
h. tanggal penerimaan;
i. nomor Paten atau Paten sederhana;
j. tanggal pemberian;
k. masa pelindungan; dan
l. pembubuhan kode QR

Sertifikat dilampirkan:
a. pengumuman B;
b. Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar; dan
c. informasi biaya tahunan Paten.
1. Data pada Sertifikat Paten dan/atau lampirannya dapat diajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Direktorat Paten, DTLST dan RD.
2. Perbaikan sertifikat Paten hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat kesalahan Pemohon; atau
b. terdapat kesalahan pada saat penerbitan Sertifikat.
3. Perbaikan data sertifikat karena kesalahan pemohon, dikenai biaya yang besarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Perbaikan sertifikat pada saat penerbitan sertifikat karena kesalahan bukan merupakan kesalahan pemohon , tidak dikenai biaya.
5. Dalam hal terdapat kesalahan karena terdapat kesalahan pemohon, perbaikan Sertifikat hanya berupa notifikasi.
6. Dalam hal terdapat kesalahan karena terdapat kesalahan pada saat penerbitan sertifikat, Sertifikat yang telah diterbitkan dikembalikan kepada Menteri untuk diterbitkan Sertifikat baru.
Permohonan perbaikan Sertifikat dan/atau lampiran harus  dilampiri:
a. surat atau formulir permohonan perbaikan data Sertifikat;
b. Sertifikat asli;
c. fotokopi formulir Permohonan paten; dan
d. data atau keterangan mengenai bagian yang dimohonkan untuk perbaikan data disertai dengan penjelasan untuk perbaikan data Sertifikat.
1. Terhadap Paten atau Paten Sederhana yang telah diberikan Sertifikat dapat dilakukan Perubahan Data.
2. Perubahan data diajukan melalui permohonan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik
3. Permohonan perubahan data meliputi:
a. nama Pemegang Paten;
b. alamat lengkap Pemegang Paten;
c. nama Inventor; dan
d. nama dan alamat Kuasa.
pemegang paten oleh pihak lain selain inventor tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya alam setifikat paten